- Pemanfaatan Hasil Pilot Project Landfill Mining TPST Bantargebang
- Pemanfaatan RDF ke depannya
Sejak September 2020, Dinas Lingkungan Hidup telah menjalin Kerjasama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (PT SBI) dan PT Unilever Indonesia untuk mengelola dan memanfaatkan RDF hasil landfill mining. Pada tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup telah menggali sampah lama dari Zona IV dan Zona V sebanyak ±17.760 ton dan menghasilkan RDF sebanyak ± 7.766 ton. Dinas Lingkungan Hidup telah mengirimkan RDF hasil landfill mining sebanyak ± 4.580 ton kepada PT SBI dan sebanyak ± 614 ton kepada PT Indocement Tunggal Prakarsa. Di Plant semen tersebut, PT SBI dan PT Indocement melaksanakan ujicoba penggunaan RDF hasil landfill mining sebagai pengganti batu bara. Dalam waktu dekat, Dinas Lingkungan Hidup juga menargetkan penandatanganan PKS dengan PT Indocement untuk pemanfaatan RDF hasil Landfill Mining lebih lanjut.
Fasilitas Landfill Mining dan RDF Plant yang akan dibangun di TPST Bantargebang ditargetkan mampu mereduksi volume sampah dan menghasilkan RDF. Rencana produksi RDF yang ditargetkan mencapai 700 – 800 ton/hari. Kerjasama pemanfaatan RDF lebih lanjut oleh para off-taker, khususnya industri semen, berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Hingga akhir tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup akan fokus melakukan penjajakan dengan para off-taker potensial hingga memperoleh Letter of Intent dari para off-taker tersebut.