Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi No. 4/2009 dan 71/2009 sebagaimana terakhir direvisi dengan PKS No. 26/2018 dan No. 1216/2018 tentang Peningkatan Pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Menjadi TPST Bantargebang mengamanatkan (Pasal 4 ayat 2) Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan sarana, prasarana, dan teknologi modern serta ramah lingkungan yang bisa mereduksi sampah yang masuk ke TPST Bantargebang sehingga berkorelasi dengan jumlah penurunan tonase sampah. Di sisi lain, Pemerintah saat ini mulai mendorong Pemerintah Daerah untuk mempertimbangkan pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar pengganti batu bara yang lebih murah dan ramah lingkungan serta dapat dimanfaatkan berbagai sektor industri. Dengan memperhatikan kedua aspek tersebut, Dinas Lingkungan Hidup merencanakan untuk mengembangkan fasilitas pengolahan sampah lama dan sampah baru menjadi RDF di TPST Bantargebang. RDF adalah bahan bakar yang dibuat dari beragam jenis limbah, umumnya residu biomass dan sampah kota, sebagai alternatif pengganti bahan bakar alami seperti batubara.