Amdal Unit Pengelola Sampah
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

AMDAL adalah salah satu layanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preventif yang disusun sebelum usaha dan/atau kegiatan beroperasi (fase perencanaan) untuk:

  1. Menghindari dan meminimalisasi dampak negatif
  2. Memaksimalkan dampak positif
  3. Mengelola dan memantau dampak

Dokumen AMDAL terdiridari 3 dokumen yaitu:

  1. Kerangka Acuan (KA – AMDAL)
  2. Analisa Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL – RPL)

Untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 38 tahun 2019 memiliki kriteria:

  1. Masih berada dalam fase perencanaan
  2. Diduga dapat merubah karakteristik fungsi lingkungan secara mendasar
  3. Dampaknya belum tentu dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia
  4. Berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah yang karakteristik lingkungannya sensitif(kawasan lindung).

Stakeholder yang terlibat dalam penilaian AMDAL adalah Pemrakarsa kegiatan, Penyusun dokumen AMDAL dan Komisi Penilai AMDAL. Komisi Penilai AMDAL melakukan proses penilaian dokumen AMDAL secara teknis yang berkedudukan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Sementara penerbitan Izin Lingkungan secara administrasi dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Bagi masyarakat yang akan mengajukan izin lingkungan penilaian dokumen AMDAL dapat langsung mengajukan berkas administrasi di Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Untuk selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan meminta rekomendasi teknis atas izin yang diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Alamat Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)