Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang merupakan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berlokasi di Kel. Ciketing Udik, Kel. Cikiwul, dan Kel. Sumur Batu Kec. Bantargebang Kota Bekasi, TPST Bantargebang telah beroperasi sejak tahun 1989 dan hingga kini menjadi satu-satunya TPA milik Pemprov DKI Jakarta. Estimasi volume sampah di Provinsi DKI Jakarta hingga tahun 2020 telah mencapai lebih dari 23 juta meter kubik.
TPST Bantargebang memiliki 6 (enam) zona landfill, 2 (dua) zona di antaranya telah tidak aktif. Keempat zona lainnya, yaitu Zona I, II, III, dan V, masih aktif untuk pemrosesan akhir sampah dari Provinsi DKI Jakarta. Rata-rata ketinggian zona aktif tersebut mencapai lebih dari 45 meter. Terlebih lagi, jumlah tonase sampah yang diangkut ke TPST Bantargebang cenderung meningkat setiap tahun. Tanpa adanya upaya optimal untuk pengurangan sampah di sumber serta pengolahan sampah di dalam kota, dikhawatirkan TPST Bantargebang akan segera mencapai ketinggian maksimum rencana.
Dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah, sesuai dengan amanat RPJMD 2017-2022 Pemprov DKI Jakarta memiliki tiga kegiatan strategis daerah (KSD) terkait yaitu pengurangan sampah di sumber, pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF), dan optimalisasi TPST Bantargebang. Terkait upaya penanganan sampah di hilir, optimalisasi TPST Bantargebang bertujuan memperpanjang masa pelayanan TPST Bantargebang. Dua strategi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk optimalisasi TPST Bantargebang yaitu pengolahan sampah lama di landfill dan pengolahan sampah baru (fresh waste). Pengolahan sampah lama telah dilakukan sejak tahun 2020 melalui kegiatan pilot project landfill mining berkapasitas 100 ton/hari.