RDF Plant

Refuse Derived Fuel (RDF) adalah sampah yang mudah terbakar dan terpisahkan dari bagian yang sulit terbakar melalui proses pencacahan, pengayakan dan klasifikasi lainnya yang merupakan salah satu teknik penanganan sampah dengan mengubah sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat yaitu bahan bakar. RDF dihasilkan dari pemisahan fraksi yang mudah terbakar (combustible fraction) dan fraksi sampah yang sulit dibakar (non combustible fraction) dari sampah secara mekanis ataupun biologis. Dalam hal ini, teknologi yang dapat digunakan p ada sistem RDF dengan hasil keluaran Refuse Derived Fuel (RDF) adalah Mechanical Treatment.Salah satu metode pengolahan sampah yang akan diaplikasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk mengolah sampah baru di TPST Bantargebang adalah dengan menggunakan sistem pengolahan sampah RDF Plant. Metode ini akan mengurangi sampah baru yang masuk kedalam zona landfill di TPST Bantargebang.

Tujuan utama RDF Plant yaitu sebagai berikut:

  1. Mengurangi sampah baru yang akan ditimbun pada zona landfil
  2. Memperpanjang masa pelayanan TPST Bantargebang
  3. Daur ulang material
  4. Sumber Energi Baru dan Terbarukan

Produk RDF Plant berupa:

  1. RDF Produk
  2. Residu (kaca, logam, alumunium, dll)

Dinas Lingkungan Hidup akan membangun fasilitas RDF Plant berkapasitas 1.000 ton/hari di TPST Bantargebang. Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Plant dibangun oleh Kontraktor EPCC Adhi - Jaya Konstruksi KSO yang bekerjasama dengan Vendor Teknologi Mesin Pengolahan Sampah Daehan E&C pada tahun 2022 dan akan beroperasi di tahun 2023. Berikut merupaka alur proses pengolahan sampah RDF Plant :

Chrome