Landfill Mining

Salah satu metode pengolahan yang akan dilakukan sebagai langkah optimalisasi TPST Bantargebang adalah Landfill mining. Hasil kajian terkait landfill mining di TPST Bantargebang, menunjukkan adanya potensi pelaksanaan landfill mining yang memberikan keuntungan dalam penyediaan lahan yang dapat dimanfaatkan kembali serta potensi pemanfaatan sampah hasil penambangan sampah tersebut.

Landfill mining merupakan suatu pendekatan yang digunakan untuk pengembangan kapasitas TPST Bantargebang dalam memperluas atau menambah luas lahan TPST Bantargebang. Landfill Mining adalah penambangan lahan urug zona tidak aktif dengan karakteristik sampah yang sudah terdekomposisi agar bisa digunakan kembali sehingga memperpanjang masa pelayanan TPST bantargebang dengan harapan dapat difungsikan untuk tujuan lingkungan lainnya.

Tujuan utama landfill mining yaitu sebagai berikut:

  1. Konservasi ruang TPST Bantargebang
  2. Pengurangan area landfill
  3. Memperpanjang masa pelayanan TPST Bantargebang
  4. Mengeliminasi sumber kontaminasi potensial
  5. Mitigasi sumber kontaminasi
  6. Pemulihan energi
  7. Daur ulang material
  8. Efisiensi pembiayaan
  9. Pembangunan atau penggunaan kembali lahan

Produk landfill mining berupa:

  1. Humus Soil
  2. RDF produk
  3. Residu (Kaca, Logam, Alumunium, dll)

Dinas Lingkungan Hidup akan membangun fasilitas landfill mining berkapasitas 1.000 ton/hari di TPST Bantargebang. Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dibangun oleh Kontraktor EPCC Adhi - Jaya Konstruksi KSO yang bekerjasama dengan Vendor Teknologi Mesin Pengolahan Sampah Daehan E&C pada tahun 2022 dan akan diberoperasi di tahun 2023. Berikut merupaka alur proses pengolahan sampah landfill mining :

Chrome

Pekerjaan telah ditetapkan sebagai kegiatan tahun jamak 2021–2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 154 Tahun 2021. Pekerjaan ini juga telah ditetapkan sebagai pekerjaan Design and Build sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 526 Tahun 2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) pada Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining.