Di tengah kondisi Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis daerah, salah satunya Optimalisasi TPST Bantargebang. Salah satu upaya yang ditempuh untuk mengakselerasi kegiatan optimalisasi TPST Bantargebang yaitu mencari berbagai alternatif pendanaan selain APBD. Seiring dengan kebijakan Pemerintah untuk mendorong kegiatan pemulihan ekonomi di berbagai daerah, Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 mengajukan sejumlah kegiatan strategis untuk dibiayai melalui pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Daerah. Salah satu kegiatan yang diajukan yaitu peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah melalui pembangunan fasilitas Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di TPST Bantargebang.
Tujuan utama kegiatan peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah yaitu:
- mereduksi volume sampah lama di TPST Bantargebang
- mereduksi volume sampah baru sebelum pemrosesan akhir di landfill TPST Bantargebang
- membangun fasilitas pengolahan sampah yang tepat guna, teruji, dan ramah lingkungan
- mengoptimalkan pemanfaatan sampah menjadi materi bernilai guna/sumber daya
Adapun manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini di antaranya yaitu:
- semakin panjangnya masa pelayanan TPST Bantargebang
- penyerapan tenaga kerja dan penggunaan bahan baku lokal untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah
- meningkatnya potensi penerimaan daerah melalui pemanfaatan/penjualan produk hasil pengolahan sampah
- peningkatan kualitas lingkungan sekitar TPST Bantargebang
- pengelolaan sampah yang baik berdampak pada semakin bersihnya kota sehingga akan membawa dampak pada peningkatan kesehatan, produktivitas kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan pendapatan masyarakat